Tantangan Mewujudkan Desa Mandiri di Kabupaten Kebumen
Tantangan Mewujudkan Desa Mandiri di Kabupaten Kebumen
Oleh : Cokro Aminoto, S.IP, M.Kes
Masuk dan mempelajari kedalaman lokomotif yang bernama Dispermades P3A ini ternyata luar biasa panjang dan besar dengan kepadatan muatan dan kompleksitas permasalahannya. Bahkan bisa dibilang, sebagian besar permasalahan Kabupaten Kebumen ada dalam gerbong – gerbong itu. Gerbong panjang dan besar bernama Desa. 449 desa, perempuan dan anak yang menjadi tanggung jawab penggerakkan keberdayaan pemerintah desa, lembaga sampai dengan jiwa-jiwa yang ada, termasuk problematika pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pada semester I tahun 2021 terdapat 69 kasus terdiri dari kasus kekerasan terhadap perempuan 25, dan kekerasan terhadap anak 44 kasus tentu bukan persoalan yang sederhana. Yang perlu diurai, dicari akar permasalahan dan solusi pemecahannya.
Selain kompleksitas permasalahan dan luasnya radius kerja di 449 Desa 11 Kelurahan Dispermades P3A juga menghadapi keterbatasan personil. Dinas ini memiliki 34 ASN dan 8 tenaga harian lepas. Satu diantaranya memasuki masa pensiun di awal Desember pekan depan. Dari empat Bidang dan 12 Kepala Seksi, ada beberapa Seksi yang tidak memiliki staf.. Permasalahan jangkauan wilayah, besar dan panjangnya gerbong, serta keterbatasan sumber daya manusia merupakan tantangan yang tidak mudah namun harus tetap diupayakan dengan maksimal meski memerlukan waktu yang cukup lama. Dengan berbagai permasalahan sebagaimana tersebut di atas Dispermades P3A tetap dalam semangat mewujudkan desa mandiri sebagai salah satu target kinerja.
Desa mandiri dan tantangannya
Desa mandiri merupakan desa dengan hasil penilaian tertinggi berdasarkan indeks desa membangun (IDM). Dalam penilaian indeks ini meliputi tidak kurang dari 52 indikator, Desa Mandiri dapat diartikan sebagai desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik dengan tingkat kesejahteraan masyarakat yang mencukupi. Kemandirian Desa yang didorong melalui Indeks Desa Membangun dibentuk berdasarkan 3 (tiga) indeks komposit, yaitu (1) Indeks Ketahanan Sosial meliputi 4 (empat) dimensi pendidikan, kesehatan, modal sosial dan permukiman (2) Indeks Ketahanan Ekonomi meliputi 5 (lima) dimensi keragaman produksi masyarakat, akses pusat perdagangan dan pasar, akses logistik, akses perbankan dan kredit, keterbukaan wilayah (3) Indeks Ketahanan Lingkungan/Ekologi meliputi 3 (tiga) dimensi kualitas lingkungan, bencana alam dan tanggap bencana.
Melihat 3 (tiga) indeks komposit yang dikuatkan dalam 12 (dua belas) dimensi dapat dimengerti bahwa Pemerintah Desa tidak dapat menyelesaikan peningkatan status desanya sendiri, namun perlu ada intervensi dari banyak pihak, baik dari level pemerintahan di atasnya, seluruh stake holders terkait, maupun oleh fihak ke tiga.
Adapun salah satu strategi yang diambil antara lain dengan penggerakkan keberdayaan yaitu pengembangan asset dan kapabilitas masyarakat untuk peningkatan kualitas hidupnya secara mandiri terlebih dahulu harus dilihat dari berbagai sudut pandang dengan memahami faktor – faktor yang mempengaruhi cara pandang dan habit masyarakatnya baik dari faktor kultur, karakter, geografis, ekonomi, sosial, politik dan masih banyak lagi agar ditemukan treathment tepat dengan meminimalisir potensi konflik dan api–api kecil yang dimungkinkan dapat membesar serta mempengaruhi stabilitas wilayah. Hal ini tentu membutuhkan energi besar baik sumber daya manusia dengan kuantitas yang mencukupi dan dengan kapasitas yang memadai serta sistem yang tertata dan strategis.
Kondisi keterbatasan sumber daya manusia perlu disikapi dengan membuat suatu sistem yang meminimalisir penggunaan sumber daya manusia namun optimal dalam pemenuhan target kinerja tahun per tahun dengan berbasis teknologi. Pemerintah Pusat sampai dengan Pemerintah Kabupaten Kebumen telah cukup menyediakan anggaran untuk penyediaan software dan hardware dalam rangka digitalisasi yang memudahkan dalam rangka menghimpun data sebagai bahan analisa, meski masih belum terintegrasi dalam sistem yang dapat digunakan semua pihak sehingga cukup menyulitkan Desa dalam proses inputing data. Hal ini telah mulai akan ditata dengan penggabungan data dalam 1 Data Desa yang diharapkan dalam sekali input akan dapat memenuhi kebutuhan semua program.
Pemanfaatan teknologi untuk menghimpun data telah digunakan pada pengukuran kemandirian Desa untuk membantu pihak terkait mengevaluasi kinerja Desa. Dalam rangka perwujudan kemandirian Desa, pemerintah telah menyediakan perangkat lunak Indeks Desa Membangun dalam rangka memotret perkembangan kemandirian Desa dengan meletakkan kerangka kerja pembangunan berkelanjutan dilihat dari aspek sosial, ekonomi, dan ekologi untuk menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan Desa dalam rangka mensejahterakan kehidupan Desa dengan memperkuat nilai-nilai lokal dan budaya, serta ramah lingkungan dengan mengelola potensi sumber daya alam secara baik dan berkelanjutan. Dalam piranti ini kita dapat mengarahkan ketepatan intervensi dalam kebijakan dengan korelasi intervensi pembangunan yang tepat dari Pemerintah sesuai dengan partisipasi Masyarakat yang berkorelasi dengan karakteristik wilayah Desa yaitu tipologi dan modal sosial dengan menghimpun kekuatan dari seluruh stakeholder terkait.
Kondisi Kabupaten Kebumen pada Indeks Desa Membangun per-tanggal 19 November 2021 sendiri berada pada posisi 159 dari 434 Kabupaten/Kota di Indonesia dengan status desa sebagai berikut :
- Desa sangat tertinggal sejumlah 0 Desa;
- Desa tertinggal sejumlah 6 Desa;
- Desa berkembang sejumlah 319 Desa;
- Desa maju sejumlah 123 Desa; dan
- Desa mandiri saat ini hanya 1 (satu) Desa yaitu Desa Kutowinangun Kecamatan Kutowinangun.
Posisi ini masih sangat mungkin ditingkatkan setiap tahunnya dengan syarat dapat dibangun komitmen bersama Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten Kebumen, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Pusat, dan pihak ketiga maupun perorangan untuk dapat saling bahu membahu sesuai dengan kapasitas dan kewenangannya berdasarkan rekomendasi intervensi yang ada dalam rumusan pokok Desa dalam Indeks Desa Membangun. Berbagi peran dan tugas secara terpadu akan mewujudkan kemandirian Desa, didasari jiwa gotong royong dan kebersamaan.
Sebelum terlalu jauh mensinergiskan semua pihak di luar organisasi, perlu kita evaluasi bersama oleh internal organisasi agar target peningkatan status desa dalam rangka mewujudkan kemandirian Desa harus dipahami sebagai kerja bersama dari semua sekretariat dan semua bidang berdasarkan tugas pokok fungsi masing-masing, namun tetap terpadu dengan fungsi koordinasi dan komunikasi yang intens dan baik. Pembagian peran berdasarkan tugas pokok fungsi dalam meningkatkan status Desa dapat kita ilustrasikan sebagai berikut :
- Sekretariat, mengkoordinasi antar bidang salah satunya perencanaan dan laporan pelaksanaan kegiatan untuk memastikan intervensi yang dapat dilakukan Dispermades P3A pada desa – desa sasaran dan lain – lain sesuai tupoksi.
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Pembangunan dan Kerjasama Desa. Fasilitasi pembangunan ekonomi, perencanaan pembangunan desa pada desa sasaran agar dapat mengimplementasikan rekomendasi yang menjadi kewenangan desa, pengendalian pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan lain – lain sesuai tupoksi.
- Bidang Aparatur dan Pemerintah Desa. Proses pendataan pada Indeks Desa Membangun, dimensi kesehatan melalui pembinaan Posyandu dan lembaga desa lain yang direkomendasikan untuk penguatannya dan lain – lain sesuai tupoksi.
- Bidang Pengelolaan Pendapatan dan Aset Desa, Fasilitasi pengelolaan keuangan desa untuk dipastikan dalam rangka memenuhi rekomendasi – rekomendasi yang harus dilaksanakan desa sasaran dan lain – lain sesuai tupoksi.
- Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pembinaan dan pendampingan kepada kaum termarginal dengan fasilitasi pelatihan dalam rangka penguatan ekonomi dan lain – lain sesuai tupoksi.
Dengan kesepahaman bersama tersebut akan dapat dilakukan percepatan dan konsistensi pemenuhan indikator – indikator yang harus dicukupi oleh OPD Dispermades P3A. Maka, pada saatnya sebelum adanya komitmen bersama dengan pihak eksternal organisasi harus dilakukan koordinasi internal secara intensif untuk merencanakan langkah – langkah kegiatan, penyusunan timeline, pelaksanaan kegiatan sesuai jadwal yang telah disepakati bersama dan tentunya proses evaluasi tahap per tahap secara berkala.
Pada akhirnya, mewujudkan kemandirian Desa bukan hanya pekerjaan rumah Desa saja, mustahil untuk dilakukan orang per orang, bidang per bidang, organisasi per organisasi namun harus sinergis dan terintegrasi antar pihak. Menyatukan pemahaman bukan hal mudah dan tidak sekejap mata, perlu sedikit pengorbanan semua pihak untuk mengurangi kepentingan individu dan kelompok, menurunkan tensi kompetisi yang tidak sehat, mencairkan komunikasi dan koordinasi. Namun, jika tidak dimulai sekarang kapan lagi kita akan mencapainya? Dispermades P3A akan sangat mampu mencapai keberhasilan dengan kekompakan dan semangat kebersamaan, hingga akhirnya virus – virus baik itu dapat menular dan berkembang dan menjadi teladan bagi masyarakat dan Desa.
Adapun target desa yang akan dinaikkan statusnya pada tahun 2022 di Kabupaten Kebumen sejumlah 22 (dua puluh dua) Desa yang terbagi sebagai berikut :
- Desa tertinggal menjadi desa berkembang sejumlah 6 (enam) Desa;
- Desa berkembang menjadi desa maju sejumlah 9 (sembilan) Desa; dan
- Desa maju menjadi desa mandiri sejumlah 7 (tujuh) Desa.
Pembagian tahun per tahun merupakan salah satu langkah yang memungkinkan untuk mempercepat kemandirian Desa dengan jumlah Desa yang sedemikian besar.
Dalam rangka kegiatan gotong royong yang merupakan kegiatan reguler tahunan di Kabupaten Kebumen, pada tahun 2021 ini akan dimanfaatkan sebagai momentum untuk menyepahamkan bersama semua pihak yang terkait dalam rangka peningkatan status Desa di Kabupaten Kebumen. Dengan tagline “Ayuh Munggah Kelas – Desa Kudu Ngegas” akan dilaksanakan penandatanganan komitmen bersama untuk meningkatkan status desa dalam rangka mewujudkan kemandirian Desa oleh Camat, Kepala Desa, Pendamping Desa selaku fasilitator, dan Organisasi Perangkat Daerah selaras dengan kebijakan Bupati Kebumen. Semangat gotong royong ini diharapkan dapat ditradisikan menjadi kebutuhan bersama untuk tercapainya Kebumen Semarak.
Dengan semangat Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia yang ke – 50 mari kita bangun budaya kerja dengan menempatkan gotong royong menjadi kebutuhan bersama dan kesadaran bersama untuk Mewujudkan Desa Mandiri dengan mengaitkan simpul – simpul yang belum terikat agar dapat dipadukan, menghilangkan ego sektoral hingga akhirnya melebur menjadi energi baru untuk menuju Kebumen Semarak dan Indonesia Maju.