Korpri Dalam Perspektif Literasi dan Kearsipan
Korpri Dalam Perspektif Literasi dan Kearsipan
Oleh : Dwi Suliyanto, S.Sos, M.Si
Visi yang diusung Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kebumen periode 2021-2026 yaitu “Mewujudkan Kabupaten Kebumen Semakin Sejahtera, Mandiri, Berakhlak Bersama Rakyat”. Dari visi tersebut, ada 3 aspek yang ditekankan yaitu gotong royong, komunikasi, dan kolaborasi. Selain itu, visi tersebut berfokus pada bidang kesehatan, pendidikan, peningkatan pelayanan publik, penyediaan data kemiskinan terpadu, dan peningkatan infrastruktur untuk mendorong perekonomian masyarakat yang dijabarkan dalam 5 misi.
Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah yang telah memberikan kewenangan utuh dan bulat kepada daerah untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan daerah. Semangat reformasi di bidang politik, pemerintahan dan pembangunan juga mewarnai upaya pendayagunaan aparatur negara dengan tuntutan mewujudkan administrasi negara yang mendukung kelancaran tugas dan fungsi pemerintahan dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance.
Berdasarkan Perda No 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda No 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen mengemban tugas sebagai pelaksana urusan wajib bukan pelayanan dasar Bidang Kearsipan dan Perpustakaan. Dalam Bidang Kearsipan, sesuai dengan UU No 43 Tahun 2009, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen mempuyai tugas menyelenggarakan kearsipan yang disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Penyelenggaraan kearsipan yang baik, akan mendorong pelaksanaan pemerintahan yang baik (good governance), Dalam Bidang Perpustakaan, sesuai dengan UU No 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak dan atau karya rekam. Perpustakaan diselenggarakan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, professional, keterbukaan dan kemitraan. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen memiliki tujuan untuk meningkatkan wawasan dan kecerdasan masyarakat Kebumen melalui budaya sadar arsip dan gemar membaca sebagai upaya strategis dalam membentuk manusia Indonesia yang tertib berorganisasi, sejahtera, mandiri, berakhlak mulia dan berdaya saing tinggi sesuai misi Bupati yaitu Kebumen Semarak dan Semangat Indonesia Maju.
Mengelola sebuah institusi publik yang mengemban 2 urusan yang berbeda merupakan tantangan yang menarik, bagaimana menyatukan dan mensinergikan 2 urusan yang berbeda untuk tetap memberikan layanan yang terbaik baik masyarakat serta mengkoordinir ASN dengan beragam kompetensi untuk mewujudkan tujuan organisasi. Sebagaimana diketahui bersama bahwa tujuan utama diberlakukannya UU ASN No 5 Tahun 2014 adalah untuk meningkatkan independensi, netralitas, dan meningkatkan efisiensi tata kelola pemerintahan sehingga peran ASN adalah sebagai garda terdepan penyelenggaraan birokrasi yang berkualitas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan dunia usaha Momentum Hari Korpri ini adalah saat yang tepat untuk menautkan kembali tugas sebagai ASN sekaligus sebagai anggota Korpri. Saya selaku Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan berharap bahwa dengan semangat 50 Tahun KORPRI, semua ASN di Disarpus Kebumen makin solid, saling bersinergi dan bersatu dan menjadi pribadi KORPRI yang tangguh untuk bekerja bersama mencapai tujuan organisasi guna mewujudkan masyarakat Kebumen yang SEMARAK.
HARAPAN TERKAIT TUJUAN ORGANISASI
Untuk mewujudkan Indonesia Tumbuh, urusan Perpustakaan dan Kearsipan memiliki target yaitu dalam bidang perpustakaan untuk lingkup Nasional Pemerintah targetkan Budaya Literasi Indonesia Capai 71,04% di Tahun 2024. Untuk skala Kabupaten target Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat di akhir masa jabatan Bupati tahun 2026 yaitusebesar 13.06%. Budaya membaca, menulis dan berhitung selanjutnya disebut literasi, dijelaskan dalam undang-undang nomor 43 tahun 2017 tentang sistem perbukan. Dalam pasal 1: Literasi adalah kemampuan untuk memaknai informasi secara kritis sehingga setiap orang dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas hidupnya. Dalam pembukaan undang-undang perbukuan juga digambarkan bahwa membangun peradaban bangsa dengan mengembangkan dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, informasi, dan/atau hiburan melalui buku yang memuat nilai-nilai dan jati diri bangsa Indonesia merupakan upaya memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Melalui pasal ini, pemerintah secara tegas ingin menyampaikan sebuah pesan bahwa membaca adalah tolak ukur kualitas pendidikan, kawah candradimuka peradaban umat manusia.
Secara lebih terperinci, pemerintah menegaskan pentingnya membangun budaya membaca dalam undang-undang perpustakaan nomor 43 tahun 2007 pasal 48 tentang Pembudayaan Kegemaran Membaca. Dalam ayat 1 disebutkan bahwa pembudayaan membaca dilakukan melalui keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat. Pembudayaan kegemaran membaca di keluarga pun pemerintah tetap turun tangan dengan memfasilitasi buku murah dan berkualitas, sebagaimana dijelaskan dalam ayat 2.
Lebih jauh lagi, pemerintah mendorong pembudayaan kegemaran membaca melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan. Pada pasal 74 tentang Penghargaan Pembudayaan Kegemaran Membaca ayat 1, bahwa kegemaran membaca dilakukan melalui: gerakan nasional gemar membaca, penyediaan buku murah dan berkualitas, pengembangan dan pemanfaatan perpustakaan sebagai proses pembelajaran.
Pemerintah juga telah menyelenggarakan beberapa program literasi bekerja sama dengan organisasi masyarakat sipil. Beberapa gerakan literasi media juga muncul dari inisiatif masyarakat Meski demikian, semua upaya formal dan informal itu masih belum bisa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang sangat beragam. Oleh karena itu, kami melihat pentingnya pemangku kepentingan untuk mengupayakan beragam pendekatan dan kegiatan yang relevam untuk meningkatkan literasi masyarakat yang sangat majemuk.
Sejalan dengan nilai profesionalitas ASN, maka untuk memulai tujuan besar tersebut harus dimulai dari dalam lingkup pemerintahan yaitu meningkatnya Budaya Literasi di kalangan ASN itu sendiri.ASN adalah kalangan terdidik dan terpelajar dengan tugas utama menjalankan roda pemerintahan dan birokrasi. Seorang birokrat tentunya harus selalu mengikuti perkembangan zaman, meng-update informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi terbaru supaya bisa menyelesaikan problematika di masyarakat dan memberikan solusi yang aktual dan kontekstual .Dalam menumbuhkan budaya literasi, ASN seharusnya harus mampu menjadi contoh dan pelopor gerakan sadar literasi, memiliki minat yang tinggi terhadap membaca dan menulis. Dan tentunya, memiliki karya tulis sesuai bidang yang ditekuninya sebagai hasil buah pikirnya. Hal tersebut sebagai sebuah kebanggaan, juga bisa menjadi inspirasi dan motivasi bagi rekan sejawat dan masyarakat untuk melakukan hal serupa.Untuk itu , dalam rangka meningkatkan profesionalisme ASN di HUT Korpri ke 50 ini, mari kita bangkitkan budaya literasi di kalangan ASN negeri ini. Sehingga mampu menjadi bola salju budaya literasi, dan mampu mempengaruhi budaya literasi di kalangan masyarakat luas.
Dalam bidang Kersipan untuk skala Kabupaten target IKU Persentase Perangkat Daerah yang mengelola arsip secara baku sampai tahun 2026 sebesar 80.2%. Artinya bahwa dengan semua sumber daya yang dimiliki Disarpus sampai akhir tahun 2026 belum mampu mengelola semua perangkat daerah dalam penerapan arsip secara baku. Dalam momentum diharapkan muncul semangat dan komitmen semua stakeholder, pejabat dan tentunya ASN secara umum untuk bersinergi peduli arsip negara di lingkungan kerjanya.
Secara Nasional salah satu nilai kinerja bidang Kearsipan yaitu Indeks Pengawasan Kearsipan yang juga merupakan bagian tak terpisahkan dalam pengukuran Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Pada tahun 2020 nilai Indeks Pengawasan Kearsipan Pemkab Kebumen sebesar 98.35 predikat AA dan mendapatan Juara I tingkat Nasional. Secara umum hal tersebut adalah kebanggaan namun disisi lain adalah tantangan bagi Pemkab Kebumen untuk dapat terus mempertahankan nilai tersebut. Harus diketahui bahwa penilaian tahun 2020 sepenuhnya adalah nilai dari pengelolaan arsip di LKD yaitu Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen, sedangkan penilaian untuk tahun 2021 metode penilaian 60% nilai LKD dan 40% nilai OPD. Artinya pengelolaan arsip di semua OPD Pemkab Kebumen mempunyai peran signifikan dalam pencapain nilai Pemkab secara global.
Diperlukan kerjasama dan perhatian dari semua stakeholder agar pengelolan arsip di lingkungan kerjanya harus baik agar bisa mendongkrak nilai Indeks Pengawasan Kearsipan Pemkab Kebumen. Sebagai penutup, semoga ASN di Kebumen khususnya dapat bekerja dan aktif dalam bermasyarakat, memberikan teladan dalam kehidupan bermasyarakat, serta menjadi motor pembangunan dan senantiasa berkontribusi dalam perubahan baik di lingkungan kerja maupun di lingkungan rumahnya. Selamat
HUT Korpri ke 50 , Ayo tingkatkan profesionalisme dengan Aktifitas Membaca dan Menulis serta Kepedulian terhadap Arsip Negara...!