50 Tahun Korpri di Mata Para Pembina dan Ketua DP Korpri Sekretariat DPRD Kabupaten Kebumen
50 Tahun Korpri di Mata Para Pembina dan Ketua DP Korpri Sekretariat DPRD Kabupaten Kebumen
Oleh : Dra. MM Sri Kuntarti, M.Si
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan, yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah. Oleh karena itu, DPRD merupakan mitra sejajar Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan fungsi DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Sejalan dengan hal tersebut, Peraturan Pemerintah ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 132 ayat (1), Pasal 145, Pasal 186 ayat (1), dan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pedoman bagi DPRD dalam penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, yang esensinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah serta memaksimalkan peran DPRD dalam mengembangkan Checks and Balances antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Dengan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah ini memuat pedoman pengaturan bagi DPRD dalam penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD yang meliputi fungsi, tugas, dan wewenang DPRD, keanggotaan DPRD, alat kelengkapan DPRD, rencana kerja DPRD, pelaksanaan hak DPRD dan Anggota DPRD, persidangan dan rapat DPRD, pengambilan keputusan, pemberhentian antarwaktu, penggantian antarwaktu, dan pemberhentian, Fraksi, Kode Etik, konsultasi, dan pelayanan atas pengaduan dan aspirasi masyarakat.
Susunan keanggotaan DPRD Kabupaten Kebumen didasarkan pada Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 170/48 Tahun 2019 tanggal 12 Agustus 2019 tentang Peresmian Pemberhentian dan pengangakatan Anggota DPRD Kabupaten Kebumen Masa Jabatan Tahun 2019-2024, selanjutnya mengucapkan sumpah/janji pada tanggal 13 Agustus 2019 dalam rapat Paripurna Istimewa. Dalam Peraturan DPRD Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen pasal 246 ayat (1) disebutkan bahwa Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD, dibentuk Sekretariat DPRD yang susunan organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan perda sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Terkait hal tersebut, saya selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Kebumen dalam mempimpin unit organisasi pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kebumen memiliki kesan bahwa di dalam kondisi penyelenggaraan pemerintahan daerah, kedudukan DPRD menjadi sangat penting dan sangat menentukan di dalam memberi warna perjalanan penyelenggaraan pemerintah daerah. Perubahan sosial dan dinamika pemerintahan yang terjadi di daerah-daerah seringkali melahirkan fenomena-fenomena yang menarik dan unik serta merangsang untuk direnungkan kembali tentang makna demokrasi. Fenomena tersebut merupakan efek dari proses reformasi atau refleksi tegaknya demokrasi. Di samping itu dengan pelaksanaan otonomi daerah juga telah membawa pergeseran baru tempat bernaungnya politik pada tingkat lokal, sebab dari eksekutif atau birokrasi ke arah legislative Daerah. Oleh sebab itu, salah satu implikasi dari otonomi daerah ini ada suatu keharusan bagi DPRD untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah dan kemudian menyuarakan kembali kepada eksekutif. DPRD sebagai representatif rakyat memiliki kewenangan yang cukup besar dalam mempengaruhi dan memutus kebijakan daerah. Karena itu perannya dalam rangka menyerap aspirasi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat adalah menjadi harapan seluruh masyarakat. Di samping itu hak dan kewenangan serta fungsi kontrol yang ada pada DPRD perlu diefektifkan. Fungsi DPRD sebagai badan legislatif sesuai dengan pergeseran peran, justru menjadi polemik publik dan kadang dipertanyakan tentang keberadaan DPRD. Fungsi DPRD sebagai badan legislasi dan pengawas bergeser menjadi lembaga fungsional (misal pengawasan atas pelaksanaan proyek-proyek sebagai aplikasi dari APBD) yang bersifat tahunan.
Saya selaku Sekretaris DPRD berada dalam posisi dua kaki, yakni kaki yang satu mempertanggugjawabkan kegiatan-kegiatan secara administratif kepada Bupati selaku eksekutif, sementara kaki yang satunya berdiri untuk memfasilitasi kegiatan-kagiatan teknis operasional legislatif. Pada posisi ini saya selaku Aparatur Sipil Negara dituntut untuk bertugas secara professional. Kehendak politik yang tidak sejalan dengan nafas birokrasi akan kita geser agar menjadi sejalan dengan nafas birokarsi yang sesuai ketentuan peraturan perundangan, karena tugas Sekretaris DPRD berdasarkan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan. Dalam melaksanakan tugas tersebut saya memiliki fungsi terkait penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD, penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD, fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD, penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD, dan pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Harapan kepemimpinan yang ada untuk mengantisipasi kondisi perubahan yang dinamis pada saat ini adalah kita harus memiliki konsepsi yang jelas tentang saat ini dan bagaimana kita akan menjalaninya hingga periode impian tersebut tercapai. Salah satunya adalah terwujudnya parlemen/DPRD yang modern. DPRD/parlemen yang modern merupakan program pengembangan teknologi informasi dimana nantinya pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kebumen akan mendapatkan pelayanan tersedianya data dan informasi bahan rapat paripurna secara digital yang akan mudah diakses menggunakan telepon genggam. Secara umum bentuk ini merupakan upaya penggunaan kertas (paperless) yang menciptakan efisiensi kerja. Selain itu, program ini juga menjanjikan terwujudnya keterbukaan informasi publik yang selama ini digaungkan oleh pemerintah. Seluruh masyarakat nantinya dapat mengakses bahan-bahan rapat persidangan paripurna dengan menggunakan barcode atau share link.
Pesan terhadap perbaikan sikap mental untuk mewujudkan Kebumen Semarak khususnya dan Indonesia Maju pada umumnya adalah selalu konsisten dalam mendukung Visi dan misi yang diusung oleh Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kebumen periode 2021-2026 yaitu “Mewujudkan Kabupaten Kebumen Semakin Sejahtera, Mandiri, Berakhlak Bersama Rakyat”. Dari visi tersebut, ada 3 aspek yang ditekankan yaitu gotong royong, komunikasi, dan kolaborasi. Selain itu, visi tersebut berfokus pada bidang kesehatan, pendidikan, peningkatan pelayanan publik, penyediaan data kemiskinan terpadu, dan peningkatan infrastruktur untuk mendorong perekonomian masyarakat. Oleh karenanya sagala daya dan upaya yang ada di Sekretariat DPRD Kabupaten Kebumen akan dikerahkan untuk mendukung tugas DPRD dalam mengapai visi misi tersebut. Sikap saling hormat menghormati dan mengamankan kebijakan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kebumen akan di perkuat melalui peningkatan kapasitas para ASN maupun karyawan/karyawati pada Sekretariat DPRD melalui berbagai kesempatan agar tugas-tugas kedewanan menjadi lancer, tertib, dan akuntabel. Harapan ini selalu di gaungkan dalam setiap kesempatan baik pada apel pagi, maupun kesempatan-kesempatan yang lainnya.