Sejarah
Sejarah
DEWAN PENGURUS KORPRI KABUPATEN KEBUMEN
Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) dibentuk pada tanggal 29 November 1971 dengan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, Merupakan wadah yang menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia yang meliputi : Pegawai Negeri Sipil, Pegawai BUMN, pegawai BUMD, Badan Hukum Milik Negara (BHMN) atau Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat dan Daerah, Badan Layanan Umum Pusat dan Daerah, Badan Otorita / Kawasan Ekonomi Khusus yang kedudukan dan kegiatannya tidak terpisahkan dari kedinasan.
Guna melaksanakan kegiatannya, ditetapkan kepengurusan KORPRI dalam bentuk “Dewan Pengurus” secara berjenjang mulai Dewan Pengurus KORPI Nasional, dewan Pengurus KORPRI Kementerian/Lembaga, Dewan Pengurus KORPRI Provinsi dan Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota.
Dewan Pengurus Kabupaten Kebumen yang saat ini melaksanakan tugas, ditetapkan dan dikukuhkan oleh Ketua DP KORPRI Privinsi Jawa Tengah pada tanggal 17 Juni 2021, berdasarkan Berita Acara Pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI Provinsi jawa Tengah Nomor 20/KEP/DPK-PROV/VI-2021 tanggal 17 Juni 2021 yang merupakan hasil muskab KORPRI yang dilaksanakan pada hari yang sama.