Visi, Misi, dan Fungsi

Visi, Misi, dan Fungsi
DASAR Pembentukan: Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tanggal 29 November 1971
VISI
Terwujudnya organisasi KORPRI yang kuat, Netral, Demokratis, mandiri dan professional untuk membangun jiwa korps (korsa) pegawai Republik Indonesia dan emnsejahterakan anggota dan keluarganya.
MISI
MISI KORPRI adalah :
1. Membangun solidaritas dan soliditas pegawai Republik Indonesia sebagai perekat dan alat pemersatu bangsa dan Negara
2. Mewujudkan kesejahteraan, penghargaan, pengayoman dan perlindungan hukum untuk meningkatkan harkat dan martabat pegawai Republik Indonesia
3. Membangun pegawai Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang maha Esa, professional, Disiplin, bebas KKN dan mampu melaksanakan tugas tugas pemerintah secara transparan dan akuntabel
FUNGSI
Fungsi yang disleenggarakan KORPRI adalah :
1. Membangun Jiwa Korps (korsa)
2. Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dan negara
3. Meningkatkan kesejahteraan dan memberikan penghargaan
4. Memberikan pengayoman dan perlindungan hukum
5. Meningkatkan harkat dan martabat pegawai republic Indonesia
6. Meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa, profesionalisme dan disiplin serta bebas KKN
7. Mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel dan partisipatif.
ARAH KEBIJAKAN DAN SASARAN
1. Penguatan Organisasi dan tata kerja dengan sasaran terbangunnya organisasi KORPRI yang solid, kuat dan mampu melaksanakan tugas – tugas secara efektif dan efisien
2. Penguatan jiwa korps dengan sasaran terbangunnya soliditas dan sildaritas anggota KORPRI sebagai abdi negara, abdi masyarakat dan aparat Birokrasi
3. Pengembangan Usaha dengan sasaran meningkatnya kesejahteraan anggota
4. Pengayoman dan perlindungan hukum dengan sasaran terciptanya rasa aman bagi anggota dalam rangka melaksanakan program program kedinasan
5. Peningkatan profesionalisme, disiplin dan pemberian penghargaan dengan sasaran terciptanya aparatir yang kompeten, berdedikasi dan berintegritas
6. Terwujudnya suatu pemerintahan yang transparan dan akuntabel